SAHABATPOKER - Warga Sukun, Kota jambi dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas pada Selasa 1 Mei 2022 pagi. Mayat tersebut ditemukan di tempat pemakaman umum (TPU) Janti Jalan Kebet.
Penemuan itu segera dilaporkan ke polisi. Mayat kemudian dievakuasi ke RS Abdul Manap Jambi untuk dilakukan autopsi. Hasilnya, korban tewas karena keracunan.
Tak lama, identitas korban juga diketahui bernama Teguh Alfi (30) alias Pak Mok. Dari keterangan putrinya, korban sehari-hari bekerja di sebuah proyek bangunan di Jalan Sudirman, Kota Jambi
Dari hasil autopsi dan keterangan itu, polisi lantas menyimpulkan korban tewas karena dibunuh, dalam hal ini diracun. Polisi selanjutnya mencurigai Mursyid (38) asal Desa sungai penuh, Pakisaji, Kabupaten Jambi. Mursyid dicurigai karena ia diketahui adalah orang yang terakhir bersama Pak Mok.
Dari pemeriksaan, Mursyid mengakui telah membunuh Pak Mok dengan racun dengan biji jarak hijau (jarak pagar) bersama dengan tape ketan hitam. Mursyid dan Pak Mok sendiri merupakan teman kerja di proyek bangunan
Motifnya sepele, Mursyid jengkel karena Pak Mok terus menagih utangnya sebesar Rp 200 ribu. Karena hal ini, Mursyid lantas berencana menghabisi Pat Mok dengan racun.
Senin, 30 April 2022, Mursyid benar-benar melaksanakan niat kejinya. Awalnya, ia menjemput Pak Mok di lokasi proyek. Di sana, Mursyid menawarkan biji jarak yang disebut sebagai kacang Arab
Mursyid menyebut kacang itu bisa menyembuhkan sakit sesak napasnya yang diderita selama ini. Untuk lebih manjurnya lagi, Mursyid lantas menyarankan untuk memakannya dengan tape ketan hitam.
Setelah Pak Mok memakan 2 biji jarak itu, Mursyid lantas mengajak ke Pasar Besar untuk membeli tape ketan hitam dengan membonceng Pak Mok. Bandarq Terbaik Di Asia
Tanpa curiga, Pak Mok kemudian memakan tape ketan itu. Selesai makan tape ketan, keduanya lalu pergi meninggalkan Pasar Besar dan hendak kembali ke lokasi proyek.
Namun selama perjalanan, racun biji jarak dan tape ketan yang dimakan Pak Mok bekerja. Mursyid yang mengetahui itu kemudian menyarankan untuk memakan kembali biji jarak dan tape ketan agar sakitnya hilang
Keduanya kembali melanjutkan perjalanan. Tapi lagi-lagi Pak Mok mengeluhkan sakit. Kali ini, sekujur tubuhnya keluar keringat dingin. Motor Honda BeAT nopol N 6044 IJ yang dikendarai Mursyid kembali menepi di sekitar TPU Janti.
Dengan sempoyongan, Pak Mok lantas turun dan berjalan. Melihat hal itu, Mursyid lantas kabur meninggalkan Pak Mok yang kesakitan keracunan hingga tewas di sekitar TPU Janti
Kapolsekta Jelutung saat itu Kompol Anang Tri Hananta mengatakan pengetahuan Mursyid soal racun biji jarak dan tape ketan terungkap dari rekannya bernama Ulil. Polisi lantas memburu Ulil.
Dari hasil keterangan Mursyid, korbannya tak hanya Pak Mok, namun juga ada dua korban lagi yang tewas dibunuh dengan cara diracun juga. Kedua korban itu adalah Subhan (37), warga Penuh, Kabupaten Jambi dan Abdurahman (50), warga Desa Sudirman , Jelutung, Kabupaten Jambi.
Keduanya diketahui diracun Mursyid pada bulan April. Dua korban Mursyid juga sama-sama rekan kerjanya. Motifnya juga sama hanya karena jengkel ditagih utang Rp 100 ribu.
Subhan meninggal dalam perawatan medis di RS Abdul Manap (RSSA) pada Senin (9/4/2019). Sepekan sebelumnya, Mursyid diduga kuat meracuni Abdurahman. "Tersangka juga meracuni dua temannya yang lain dengan minuman teh bercampur autan," beber Anang saat itu.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu membuat kaget rekan kerja di proyek bangunan pelaku dan korban. Ali, kepala tukang proyek yang mengetahui itu mengaku heran dengan kekejaman Mursyid yang juga masih anak buahnya itu
"Siapa yang sangka, dia (Mursyid) psikopat. Pak Mok, Pak Abdurahman dan Pak Subhan, semua bekerja di sini mulai Maret lalu. Terakhir, Pak Mok minta bantuan saya, untuk menagih utang kepada Mursyid. Pagi itu, karena melihatnya masuk kerja, saya minta untuk menagih langsung. Eh ternyata besoknya ditemukan meninggal," geram Ali.
Rabu, 12 Desember 2022, Mursyid menerima ganjarannya. Ia dijatuhi hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan vonis 100 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 14 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Mursyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 100 tahun," kata hakim ketua Noor Ichlas Ria Adha membacakan putusannya.
Sahabatpoker Agen Domino99 Poker Online Bandarq Terbaik Di Asia
0 komentar:
Posting Komentar